ORIENTASI PENGENALAN NILAI DAN ETIKA PADA INSTANSI PEMERINTAH DIIKUTI OLEH 1500 PPPK DI KABUPATEN SEMARANG
Ungaran (16/11/2022)-Admin BKPSDM, Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setiap PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi paling lama dua puluh empat (24) jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. Selain pengembangan kompetensi tersebut, perlu dilakukan pengenalan dan penyediaan informasi mengenai nilai - nilai ASN sejak awal penerimaan PPPK dalam bentuk orientasi. Untuk itu, BKPSDM Kabupaten Semarang hari ini rabu (16/11/2022) melaksanakan Kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Pada Instansi Pemerintah Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Semarang secara daring. Saat ini Pemerintah Kabupaten Semarang memiliki 1500 PPPK di beberapa SKPD-nya.
Dengan tujuan agar PPPK dapat mengenali nilai - nilai, tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kegiatan tersebut wajib di ikuti oleh semua PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Dalam sambutannya saat membuka acara pada hari ini, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, SH, MH menyampaikan harapan melalui kegiatan pelatihan ini, mampu mewujudkan ASN yang professional, berintegritas, netral bebas dari intevensi politik dan juga bebas dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Semarang sesuai dengan tekad Pemerintah melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tak lupa Bupati berpesan kepada seluruh Peserta Kegiatan Orientasi ini, untuk mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, agar dapat segera beradaptasi dan menjawab harapan publik. Oleh karena itu, pentingnya membangun kesiapan mental dengan menyerap nilai-nilai yang diajarkan, menginternalisasikannya dengan penuh kesadaran, serta mengaktualisasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai bidang tugasnya masing-masing