PELANTIKAN : 212 PNS KABUPATEN SEMARANG DILANTIK DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Ungaran(28/07/2022)-Admin BKPSDM, Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian (profesi dan kompetensi) dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Mendasari ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 maka Pejabat Fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah / janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengangkatan sumpah / janji Jabatan dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional, melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing.
Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang hari ini kamis (28/07/2022), Bupati Semarang H Ngesti Nugraha melantik dan mengangkat sumpah / janji Jabatan Fungsional terhadap 212 PNS yang terdiri dari 150 PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan, 22 PNS di RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo, 2 PNS di RSUD dr. Gondo Suwarno dan 38 PNS pada Dinas Kesehatan. Dalam sambutannya, Bupati berpesan agar para pejabat fungsional yang baru dilantik nya tersebut dapat mengedepankan pelayanan yang humanis terhadap pasien maupun peserta didik dengan ramah dan penuh tanggung jawab. Bertindak sebagai saksi dalam pelantikan tersebut adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika, SH, MM dan Inspektur Inspektorat Daerah Sunarto, SH, MH
Seiring dengan semangat reformasi birokrasi untuk mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik, pemerintah terus mendorong berkembangnya jabatan fungsional tertentu. Hal tersebut tercermin dengan bertambahnya jumlah jabatan fungsional tertentu serta pemberian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lebih mengutamakan pengisian jabatan fungsional.