RAKOR PELAKSANAAN PEMBERIAN TPP TAHUN 2022
Ungaran (12/04/2022)- Admin BKPSDM, Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang menjelaskan bahwa TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja PNS, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan PNS dengan pertimbangan kriteria pemberian TPP berupa prestasi kerja , kondisi kerja, beban kerja , tempat bertugas, dan pertimbangan objektif lainnya.
Bertempat di Gedung Dharma Satya Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang hari ini Selasa (12/04/2022) dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan pemberian TPP PNS Kabupaten Semarang Tahun 2022. Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika dalam rakor hari ini menjelaskan bahwa berdasarkan KEPMENDAGRI Nomor 900-4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah mengemukakan bahwa " PEMDA dalam hal pemberian TPP PNS setelah adanya PERKADA harus melalui persetujuan KEMENDAGRI, sementara untuk mendapatkan persetujuan tersebut ada beberapa tahapan yang harus ditempuh seperti validasi perhitungan pemberiaan TPP tahun 2022" jelasnya.
Dalam rakor yang mengundang 46 pengelola kepegawaian di masing-masing OPD Pemerintah Kabupaten Semarang tersebut hadir pula Sekretaris Inspektorat, Kepala Bagian Organisasi SETDA, Kepala Bidang Perbendaharaan BKUD dan Perancang Perundang-Undangan Bagian Hukum SETDA.