ASN PEMKAB SEMARANG WAJIB MEMAKAI "GAGRAK SEMARANGAN" SETIAP TANGGAL 15
Ungaran (15/04/2021)-Admin BKD, Setelan pakaian khas daerah Gagrak Semarangan untuk pria terdiri atas iket (ikat kepala), baju beskap warna hitam gelap serta jarik (kain batik) motif Lumintu dengan di lengkapi alas kaki tidak memakai selop, hanya sandal bandhol atau semacam sandal jepit dengan ciri ikatan simpul jepit yang khas. Sedangkan untuk wanita memakai kebaya encim untuk atasan. Batik Lumintu yaitu corak batik asli Kabupaten Semarang, dengan corak khas Candi Gedongsongo, bunga kopi, naga Baruklinting, serta daun Semanggi.
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang mengenakan pakaian khas daerah Gagrak Semarangan untuk dikenakan setiap bulan sekali, tepatnya pada tanggal 15. Keputusan ini sebagai bentuk kebanggaan atas kekayaan budaya daerah sekaligus merupakan penghargaan kepada warisan kekayaan budaya daerah asli Kabupaten Semarang. Sebelumnya, pakaian Gagrak Semarangan hanya dikenakan pada perayaan atau momentum acara dan kegiatan resmi tertentu di Kabupaten Semarang. Dan, hanya dikenakan pejabat struktural, anggota DPRD, serta kalangan Forkopimda.
Surat Edaran Bupati Tentang Penetapan Busana Adat Jawa Gagrak Kabupaten Semarang Download