BUPATI SEMARANG MELANTIK 17 PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
Ungaran (18/03/2021)-Admin BKD, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi :penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Bertempat di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang pada hari Kamis (18/3/2021) pagi, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha melantik dan mengambil sumpah jabatan 17 Pejabat Pengawas Sekolah Dasar di lingkungan Disdikbudpora Kabupaten Semarang
Bupati Semarang dalam sambutannya mengingatkan para pengawas sekokah dasar untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan baik sehingga mutu dan derajat pendidikan di tingkat dasar dapat terjamin. Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan karier PNS. Selain itu, pengangkatan jabatan fungsional perlu dibina sebaik-baiknya demi menciptakan organisasi pemerintah yang “miskin struktur, namun kaya fungsi”
Sementara itu Kepala Disdikpora, Sukaton Purtomo menerangkan fungsi pengawas sekolah dasar adalah menjamin pelaksanaan pembelajaran berjalan baik. “Sesuai UU Guru dan Dosen, pengawas sekolah harus mengawasi dan menjamin pelaksanaan pembelajaran dan pendidikan yang bermutu, dimana tugas itu menuntut dedikasi dan profesionalisme pada 455 Sekolah Dasar yang harus diawasi.