FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Kalau sudah terlanjur tidak apa-apa
Admin comment
Sesuai penjelasan di pengumuman bahwa isian riwayat pekerjaan pada DRH disesuaikan dengan bukti pengalaman kerja yang dimiliki, apabila setiap tahun diterbitkan SK maka diinput setiap tahun sampai dengan SK terakhir yang dimiliki.
Admin comment
Mengundurkan diri peserta PPPK tenaga kesehatan? kalau ingin mengundurkan diri, mohon segera menghubungi BKPSDM Kab. Semarang telp (024) 6921127 pada hari dan jam kerja,
Admin comment
boleh folio bergaris atau HVS, yang penting rapi
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Ziko
Thursday, 19 January 2023 07:29
SKCK DAN MASUKAN
Assalamu'alaikum terimakasih atas jawaban sebelumnya.
1. Izin bertanya terkait skck apakah harus di wilayah kab. Semarang atau bisa skck polres di wilayah manapun sesuai domisili?
2. Izin memberi saran, untuk formasi tenaga kesehatan yang kalau boleh di buatkan grup untuk memudahkan komunikasi/tanya jawab. Bisa dengan share google form dengan isian nama dan no telp. Atau bisa juga dengan membagikan link grup.
Terimakasih kak????
1. Izin bertanya terkait skck apakah harus di wilayah kab. Semarang atau bisa skck polres di wilayah manapun sesuai domisili?
2. Izin memberi saran, untuk formasi tenaga kesehatan yang kalau boleh di buatkan grup untuk memudahkan komunikasi/tanya jawab. Bisa dengan share google form dengan isian nama dan no telp. Atau bisa juga dengan membagikan link grup.
Terimakasih kak????
KURNIA
Thursday, 19 January 2023 06:37
Keterangan SKCK
Selamat pagi, ijin bertanya. Kemarin kami mengurus SKCK di Polres, tetapi untuk Keterangan di SKCK yang sudah jadi tertulisnya "PERSYARATAN PEMBERKASAN PPPK" sedangkan di pengumuman di web BKPSDM untuk keterangan :"PERSYARATAN PENGANGKATAN PPPK". Apakah SKCK kami yang sudah jadi itu bisa dilampirkan atau tetap dipakai? Mohon arahannya. Terimakasih...
Admin comment Kalau sudah terlanjur tidak apa-apa
Dewi
Wednesday, 18 January 2023 13:51
Penulisan SK p3k nakes
Ijin bertanya bp/ibu, untuk penulisan nmr SK itu digabung dari awal masuk sampai selesai atau dibuat pertahun?
Lalu sama tanya lagi, kalau sampai bulan ini masih di kontrak sama tempat kerja lama, itu nmr SK tahun 2023 ini ttp di masukkan apa cukup sampai tahun 2022? Semoga di jawab. Thx
Lalu sama tanya lagi, kalau sampai bulan ini masih di kontrak sama tempat kerja lama, itu nmr SK tahun 2023 ini ttp di masukkan apa cukup sampai tahun 2022? Semoga di jawab. Thx
Admin comment Sesuai penjelasan di pengumuman bahwa isian riwayat pekerjaan pada DRH disesuaikan dengan bukti pengalaman kerja yang dimiliki, apabila setiap tahun diterbitkan SK maka diinput setiap tahun sampai dengan SK terakhir yang dimiliki.
Devi
Wednesday, 18 January 2023 08:58
Tanya
Maaf tanya kak, semisal kita mengundurkan diri apakah ada sistem blacklist atau tidak ya? Terimakasih
Admin comment Mengundurkan diri peserta PPPK tenaga kesehatan? kalau ingin mengundurkan diri, mohon segera menghubungi BKPSDM Kab. Semarang telp (024) 6921127 pada hari dan jam kerja,
Nina
Tuesday, 17 January 2023 21:45
Penulisan Surat Lamaran
Selamat malam, untuk pengisian surat lamaran pada pemberkasan PPPK tenaga kesehatan yang ditulis tangan menggunakan kertas folio bergaris atau HVS polos ya?
Admin comment boleh folio bergaris atau HVS, yang penting rapi
1614 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Dim
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47


1. sesuai domisili
2. jika ada pertanyaan bisa telepon BKPSDM Kab. Semarang (024)69121127 pada hari dan jam kerja. Coba pahami dulu penjelasan di pengumuman. Setelah submit pemberkasan apabila ada kekeliruan dokumen, panitia akan menghubungi peserta untuk diperbaiki peserta. Pastikan sudah mengisi form kontak WA pada halaman form yang tercantum di pengumuman pemberkasan