FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Selain formasi cumlaude, boleh
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
Form ijazah dan IPK pada Profesi, namun petugas verifikator dalam proses verifikasi berkas akan melihat ijazah dan transkrip S1 juga.
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
Nomer ijazah pengganti, nanti yang diunggah adalah scan ijazah yang hilang beserta ijazah asli pengganti.
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
Nilai maksimal SKB dengan syarat Sertifikat Pendidik hanya berlaku bagi Formasi Guru.
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Rina
Thursday, 21 November 2019 14:27
Jumlah pelamar
Selamat sore bapak/ibu, saya mau menanyakan jumlah pelamar untuk Ahli pertama penyuluh kesehatan itu sudah berapa ya? Terimakasih
ana
Thursday, 21 November 2019 11:55
akreditasi
saya mau bertanya terkait akreditasi,
untuk berkas yang di upload sertifikat program studi saja apakah bisa? dikarenakan saat tahun lulus untuk kampus belum terakreditasi BAN-PT ..
terimakasih atas perhatiannya.
untuk berkas yang di upload sertifikat program studi saja apakah bisa? dikarenakan saat tahun lulus untuk kampus belum terakreditasi BAN-PT ..
terimakasih atas perhatiannya.
Admin comment Selain formasi cumlaude, boleh
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Sari
Thursday, 21 November 2019 10:22
Isi form
Selamat pagi bapak ibu..
Melanjutkan pertanyaan upload berkas, untuk pengisian form nilai IPK dan nomor ijazah itu bagaimana ya?
Ini saya mau mendaftar formasi bidan ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan s1/d4 kebidanan, dan saya mempunyai ijazah d3 s1 dan profesi..
Kemarin sudah dijawab untuk upload berkasnya agar di upload semua baik dari ijazah transkrip akreditasi d3 s1 dan profesi..
Kemudian untuk pengisian form nomor ijazahnya di isikan dengan nomor ijazah yg apa ya pak buk?
Dan untuk pengisian nilai IPK nya bagaimana ya?
Mohon informasinya njih, terima kasih
Melanjutkan pertanyaan upload berkas, untuk pengisian form nilai IPK dan nomor ijazah itu bagaimana ya?
Ini saya mau mendaftar formasi bidan ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan s1/d4 kebidanan, dan saya mempunyai ijazah d3 s1 dan profesi..
Kemarin sudah dijawab untuk upload berkasnya agar di upload semua baik dari ijazah transkrip akreditasi d3 s1 dan profesi..
Kemudian untuk pengisian form nomor ijazahnya di isikan dengan nomor ijazah yg apa ya pak buk?
Dan untuk pengisian nilai IPK nya bagaimana ya?
Mohon informasinya njih, terima kasih
Admin comment Form ijazah dan IPK pada Profesi, namun petugas verifikator dalam proses verifikasi berkas akan melihat ijazah dan transkrip S1 juga.
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Euodia
Thursday, 21 November 2019 10:14
Surat pengganti ijazah
Min, untuk pendaftaran cpns kalo ijazah hilang yang dimasukkan tetep nomor ijazah yg hilang atau nomor surat pengganti ijazahnya? Mohon tanggapannya. Terimakasih
Admin comment Nomer ijazah pengganti, nanti yang diunggah adalah scan ijazah yang hilang beserta ijazah asli pengganti.
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Hery
Thursday, 21 November 2019 09:50
Serdik
Untuk formasi pamong belajar yang punya serdik apakah tetap mendapatkan nilai skb maksimal ?
Admin comment Nilai maksimal SKB dengan syarat Sertifikat Pendidik hanya berlaku bagi Formasi Guru.
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
1614 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Dim
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47


Mohon maaf, sesuai kebijakan hal tersebut bersifat spesifik dan rahasia.
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan