17
|
Dokumen pengelolaan kepegawaian:
-
Kenaikan pangkat
-
Kenaikangaji berkala
-
Mutasi
-
Pensiun
-
Administrasi kepegawaian
|
-
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h, i, dan j
-
PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN;
-
PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
|
Selama masih berlaku dan diperlukan dalam pengambilan keputusan yang terkait.
|
Dapat mengungkap rahasia pribadiPNS yang bersangkutan; mengganggu penyusunan kebijakan/menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature.
|
Mengamankan proses penyusunankebijakan
|
18
|
Biodata elektronik PNS lengkap
|
-
UU No. 11Tahun 2008 tentangITE
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h, i, dan j
|
Selama yang bersangkutan menjadi PNS
|
Data yang bersifat pribadi bila dibuka akan mengganggu privasi yang bersangkutan
|
Untuk menjaga kerahasiaan PNS yang bersangkutan
|
19
|
Data kepegawaian perorangan PNS lengkap
|
-
UUNo. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h, i, dan j
|
Selama yang bersangkutan berstatus sebagai PNS
|
Mengganggu privasi seseorang
|
Mengamankan hak privasi seseorang
|
20
|
Arsip data perorangan PNS
|
-
UUNo. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h, i, dan j
|
Selama yang bersangkutan berstatus sebagai PNS
|
Mengganggu privasi seseorang
|
Mengamankan hak privasi seseorang
|
21
|
Daftar usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural
|
-
PP No. 100Tahun 2000tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
-
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 Huruf i danj
|
Setelah usulan direalisasikan
|
Dapat mengganggu kebijakanpemerintah/pimpinan
|
Mengamankan kebijakan pimpinan
|
22
|
Daftar pejabat yang akan dilantik
|
-
PP No. 100 Tahun 2000tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, BAB III Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 100Tahun2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, sebagaimana diubah dengan PP No. 13Tahun2002, LampiranI Angka Romawi II huruf B No.5
-
UU No. 14Tahun 2008Pasal 17 Huruf i dan j
|
Selama proses penetapanSK sampai derngan mulai berlakunya SK /pelantikan
|
Mengganggu proses penyusunan kebijakan karena ada pengungkapan yang mendahului
|
Mengamankan proses penyusunan kebijakan
|
23
|
Daftar Nominasi (rangking) Pejabat Struktural
|
UU No. 14 Tahun 2008Pasal 17 Huruf i
|
Sampai selesainya Nominasi secara lengkap
|
Menghambat proses penilaian dan kebijakan yang akan diambil
|
Mengamankan proses penilaian dankebijakan yang akan diambil
|
24
|
Instrumen Tes potensi/kompetensi PNS/Pejabat
|
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 Huruf i
|
Selama masih berlakudan diperlukan dalam proses tes potensi/kompetensi PNS/pejabat
|
Dapat menghambat proses penilaian
|
Mengamankan proses yang sedangberlangsung
|
25
|
Identifikasi potensi PNS
|
-
Keputusan Kepala BKN No. 37Tahun2011 tentang Pedoman Penataan PNS
-
UU No. 14Tahun 2008 Pasal 17 Huruf h, i, dan j
|
Selama masih berlakudan diperlukan dalam pengambilan keputusan yang terkait
|
Dapat mengganggu rahasia pribadiPNS yang bersangkutan dan mengganggu proses kebiajakan yang akan diambil
|
Mengamankan proses pengambilan kebijakan dan melindungi rahasisaPNS yang bersangkutan
|