Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
 

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

 

NO

NAMA INFORMASI

RINGKASAN INFORMASI

PENANGGUNG JAWAB PEMBUATAN INFORMASI

WAKTU PEMBUATAN

BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN

JENIS MEDIA YANG MEMUAT INFORMASI

2

PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR 86 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 1 huruf a tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menetapkan Kode Etik Instansi, Bupati Semarang atas dasar pertimbangan tersebut dan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang sertauntuk menjunjung tinggi harkat dan martabat serta integritas dan kehormatan dalam melaksanajan tugas dan tanggungjawab pada tanggal 21 November 2017 menetapkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 86 Tahun 2017 tentang Kode Etik PNS Pemerintah Kabupaten Semarang.

 

Setiap PNS wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.

 

Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mnegatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil baik di dalam maupun di luar dinas

Kepala Subbidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai

2019

Hard copy dan soft copy

Selama berlaku

2019

 

 

FORUM TANYA JAWAB

agus
Cuti PPPK
Apakah pppk mendapatkan cuti khusus selain cuti regular ?
Sunday, 13 September 2026 08:42
Ahmad Isman
Persyaratan PNS sebagai Calon Kepala Desa
Assalamualakum wr. wb. Mohon informasi, bagaimana prosedur yang harus ditempuh oleh PNS yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, mulai dari pengajuan izin, cuti selama proses pencalonan, sampai dengan pembebasan sementara dari jabatan apabila terpilih dan pengangkatan kembali setelah berakhir sebagai Kepala Desa? Mohon mengingat proses tersebut melibatkan beberapa tahapan administrasi...
Sunday, 13 September 2026 07:59
Ahmad Isman
PNS sebagai Calon Kepala Desa
Mohon penjelasan mengenai prosedur bagi PNS yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, mulai dari izin pencalonan, cuti, proses apabila terpilih, sampai dengan pengaktifan kembali sebagai PNS setelah masa jabatan Kepala Desa berakhir. Sebagai saran, kiranya BKPSDM dapat menyediakan alur atau SOP khusus mengenai proses tersebut beserta persyaratan dan dokumen yang diperlukan agar lebih mudah d...
Sunday, 13 September 2026 06:21

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id