Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Download Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS

 

 

WEBSITE TERKAIT

2. Pengurusan Tugas Belajar

1.  BERKAS KELENGKAPAN PENGAJUAN TUGAS BELAJAR

Sebagaimana surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 893.3/3541 tanggal 20 Mei 2002 perihal Wewenang Pembuatan SK Tugas Belajar bagi PNS Pemerintah Kabupaten / Kota untuk semua jenjang pendidikan adalah Bupati / Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Pemberian Tugas belajarmemperhatikan hal – hal sebagai berikut :
1. Akreditasi Lembaga Pendidikan yang ditunjuk
2. Jangka waktu tugas belajar berdasarkan ketentuan lama  pendidikan
3. Tugas belajar dilaksanakan secara berjenjang
4. Membebaskan PNS tugas belajar dari tugas pekerjaannya dan jabatannya
.
Untuk pengajuan penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar agar dijelaskan :
1. Waktu pendidikan (tanggal, bulan dan tahun penerimaan) dan waktu atau lama
    pendidikan
2. Sumber biaya pendidikan
3. Tempat pendidikan dan program yang akan ditempuh.

Disamping hal – hal tersebut harus dilampirkan :
1.   Fotocopy SK Pangkat terakhir
2.   DP 3 Tahun terakhir
3.   Surat dari lembaga pendidikan yang menyatakan PNS yang bersangkutan diterima

Sedangkan jangka waktu pengajuan Tugas Belajar kepada Bupati Semarang paling lambat 1 (satu) bulan dari penerimaan yang bersangkutan pada Lembaga Pendidikan sebagai PNS Tugas Belajar.

 

2.  BERKAS KELENGKAPAN PENGAJUAN PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR DAN
     PENEMPATAN KEMBALI

1.   Fotocopy SK Pangkat terakhir
2.   Fotocopy ijasah terakhir dilegalisir
3.   Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan telah lulus
      pendidikan tugas belajar
4.   Fotocopy SK Tugas Belajar

     Download :SYARAT_TUGAS_BELAJAR.doc

 

FORUM TANYA JAWAB

Ali
PPPK tahap 2
Selamat siang admin, izin bertanya, untuk form yang di upload di sscasn PPPK tahap 2 sudah ada template dr sscasn. Apakah melampirkan yg mengetahui kepala dinas sesuai share"an di pemkab atau hanya dr template sscasn saja terima kasih
Saturday, 21 December 2024 14:09
Robertinus
Tanya PPPK tahap 2
Selamat malam, Untuk surat keterangan pengalaman bekerja dan surat keterangan aktif bekerja, isian jabatan/pekerjan di isi sesuai SK atau sesuai yang dilamar?
Wednesday, 18 December 2024 23:15
Annisa Luthfi
Pengajuan RTG
Assalamualaikum wr,wb. Sebelumnya saya izin bertanya terkait mekanisme pengajuan pengusulan PTK khusus. Dimana terdapat SE terbaru nomor 591/B.B1/GT.01.03/2024 yang di keuarkan tanggal 14 Desember 2024 guna pendaftaran P3K untuk guru yang memiliki dapodik kurang dari 2 Tahun, dapat dijadikan prioritas dalam mendaftar p3k. tetapi perlu di ajukan melalui aplikasi ruang talenta yang hanya dapat diak...
Wednesday, 18 December 2024 17:51

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat :Jl.HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran-Telp:(024)6921127, Fax:(024)6921004, E-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id