Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Download Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS

 

 

WEBSITE TERKAIT

2. Pengurusan Tugas Belajar

1.  BERKAS KELENGKAPAN PENGAJUAN TUGAS BELAJAR

Sebagaimana surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 893.3/3541 tanggal 20 Mei 2002 perihal Wewenang Pembuatan SK Tugas Belajar bagi PNS Pemerintah Kabupaten / Kota untuk semua jenjang pendidikan adalah Bupati / Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Pemberian Tugas belajarmemperhatikan hal – hal sebagai berikut :
1. Akreditasi Lembaga Pendidikan yang ditunjuk
2. Jangka waktu tugas belajar berdasarkan ketentuan lama  pendidikan
3. Tugas belajar dilaksanakan secara berjenjang
4. Membebaskan PNS tugas belajar dari tugas pekerjaannya dan jabatannya
.
Untuk pengajuan penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar agar dijelaskan :
1. Waktu pendidikan (tanggal, bulan dan tahun penerimaan) dan waktu atau lama
    pendidikan
2. Sumber biaya pendidikan
3. Tempat pendidikan dan program yang akan ditempuh.

Disamping hal – hal tersebut harus dilampirkan :
1.   Fotocopy SK Pangkat terakhir
2.   DP 3 Tahun terakhir
3.   Surat dari lembaga pendidikan yang menyatakan PNS yang bersangkutan diterima

Sedangkan jangka waktu pengajuan Tugas Belajar kepada Bupati Semarang paling lambat 1 (satu) bulan dari penerimaan yang bersangkutan pada Lembaga Pendidikan sebagai PNS Tugas Belajar.

 

2.  BERKAS KELENGKAPAN PENGAJUAN PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR DAN
     PENEMPATAN KEMBALI

1.   Fotocopy SK Pangkat terakhir
2.   Fotocopy ijasah terakhir dilegalisir
3.   Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan telah lulus
      pendidikan tugas belajar
4.   Fotocopy SK Tugas Belajar

     Download :SYARAT_TUGAS_BELAJAR.doc

 

FORUM TANYA JAWAB

edgar dhanuastra
Pertanyaan terkait pas foto dan akreditasi
selamat pagi, ijin bertanya terkait : 1. untuk pas foto apakah wajib menggunakan kemeja putih? atau bisa menggunakan pas foto formal menggunakan jas? 2. untuk sertifikat akreditasi, yang dilampirkan itu akreditasi universitas atau akreditasi program studi? terima kasih
Friday, 06 September 2024 08:42
Rvinna
D3
mohon maaf ijin bertanya, admin apakah benar boleh menggunakan materai tempel ? terimakasih sebelumnya
Friday, 06 September 2024 07:07
Layliana Ifkifaturrohmah
Persyaratan CPNS 2024
Assalamaualaikum wr. wb saya ingin menanyakan salah satu persyaratan cpns 2024 pada poin c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Video diunggah di google drive atau media sosial kemudian link google drive atau media sosial tersebut diinput pada saat pendaftaran. Pastikan link tersebut bisa dia...
Thursday, 05 September 2024 23:18

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat :Jl.HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran-Telp:(024)6921127, Fax:(024)6921004, E-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id