4. Pengurusan BAPERTARUM-PNS
PERSYARATAN PENGEMBALIAN TAPERUM PNS PENSIUN/BERHENTI
1. Mengisi formulir pengembalian Taperum PNS rangkap 4 (asli bermaterai Rp 6.000,-)
2. Mengisi Surat Pernyataan belum pernah menerima bantuan dari BAPERTARUM-PNS, baik berupa
uang muka KPR maupun bantuan sebagian biaya membangun rumah di atas tanah sendiri (4)
3. Melampirkan dokumen pendukung :
a. Foto kopi Kartu Pegawai dilegalisir .(4)
b. Foto kopi KTP (4)
c . Foto kopi SK Pensiun (4)
d. Foto kopi SK Golongan TMT 1 Januari 1993 (4)
e. Foto kopi SK terakhir Kenaikan Golongan (4)
f. Foto kopi Surat Keterangan Kematian (4), jika PNS meninggal dunia
g. Surat Keterangan Hak Waris yang telah disyahkan oleh Camat setempat (4), jika PNS
meninggal dunia
Download : PERSYARATAN_PENGEMBALIAN_TAPERUM_PNS_PENSIUN.doc
FORMULIR_PENGEMBALIAN_TAPERUM.doc