Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Download Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS

 

 

WEBSITE TERKAIT

     2. Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala

         
Persyaratannya:
             1.    Surat usulan / pengantar dari Kepala Satuan Kerja
             2.    Foto copy SK CPNS
             3.    Foto copy SK Kenaikan Pangkat  terakhir
             4.    Foto copy Kartu Pegawai
             5.    Foto copy DP3, 2 (dua) tahun terakhir
             6.    Foto copy Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPTKG) terakhir
             7.    Foto copy SK Pengangkatan dalam jabatan struktural atau Surat Pernyataan Pelantikan (bagi yang
                    menduduki  jabatan struktural)
             8.    Foto copy SK Konversi NIP
             9.    Lain-lain yang dianggap perlu (jika ada, missal : SK Penundaan Kenaikan Gaji  Berkala)(Berkas dibuat
                     rangkap 2 (dua) dan dilegalisir oleh Kepala Satuan Kerja)

                      Catatan : Diusulkan kepada Bupati Semarang c.q Kepala BKD Kab. Semarang paling lambat 3 bulan
                                     sebelum TMT
                                                                    
Download Persyaratan KGB

3. Syarat Peninjauan Masa Kerja (PMK)

 

  1. Surat Pengantar
  2. SK Honorer (Asli untuk BKN dan Legalisir untuk BKD Kab. Semarang)
  3. Surat Pembagian Tugas guru persemester, rangkap 2 legalisir
  4. Apabila SK Honorer yang menandatangani Kepala Sekolah atau Pejabat Eselon II kebawah dilampirkan presensi kerja rangkap 1 untuk BKN (dibuat dan dijilid pertahun di legalisir)
  5. SK Pemberhentian tenaga Honorer
  6. Bagi guru / honorer di lembaga swasta agar melampirkan surat berbadan hukum dari pejabat yang berwenang
  7. Membuat daftar riwayat pekerjaan ditandatangani pejabat/pimpinan tempat bekerja sebagai honorer dan disyahkan oleh pejabat eselon II
  8. Fc. legalisir SK : CPNS, PNS, Pangkat Terakhir, rangkap 2
  9. Fc. legalisir Ijazah dan transkrip nilai dari universitas/lembaga pendidikan yang mengeluarkan 
  10. SKP tahun terakhir

 

 

 

 

FORUM TANYA JAWAB

edgar dhanuastra
Pertanyaan terkait pas foto dan akreditasi
selamat pagi, ijin bertanya terkait : 1. untuk pas foto apakah wajib menggunakan kemeja putih? atau bisa menggunakan pas foto formal menggunakan jas? 2. untuk sertifikat akreditasi, yang dilampirkan itu akreditasi universitas atau akreditasi program studi? terima kasih
Friday, 06 September 2024 08:42
Rvinna
D3
mohon maaf ijin bertanya, admin apakah benar boleh menggunakan materai tempel ? terimakasih sebelumnya
Friday, 06 September 2024 07:07
Layliana Ifkifaturrohmah
Persyaratan CPNS 2024
Assalamaualaikum wr. wb saya ingin menanyakan salah satu persyaratan cpns 2024 pada poin c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Video diunggah di google drive atau media sosial kemudian link google drive atau media sosial tersebut diinput pada saat pendaftaran. Pastikan link tersebut bisa dia...
Thursday, 05 September 2024 23:18

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat :Jl.HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran-Telp:(024)6921127, Fax:(024)6921004, E-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id