Kartu Pegawai Elektronik
- Dasar
Kartu Pegawai Elektronik (KPE) adalah Kartu Identitas PNS yang memuat data PNS dan keluarganya secara elektronik.
Penerbitan KPE didasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
2. Manfaat KPE
Penerbitan KPE dimaksudkan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS diantaranya dalam hal:
- Gaji
- Kesehatan
- Pensiun
- Tabungan Hari Tua
- Tabungan Perumahan
-
Transaksi keuangan/perbankan
3. Berkas Persyaratan
a. Ralat KPE yang salah NIP/Nama
- Surat Pengantar
- KPE asli dan fotokopi
- Fotokopi SK CPNS/Pengangkatan Pertama, rangkap 2
- Fotokopi SK NIP Baru/SK Konversi NIP (bagi PNS yang pengangkatan pertama belummenggunakan NIP Baru),rangkap 2
b. Usulan Cetak KPE yang Tertelan Mesin ATM
- Surat Pengantar
- Bukti Lapor Bank dimana KPE tertelan di mesin ATM
- Fotokopi SK CPNS/Pengangkatan Pertama, rangkap 2
- Fotokopi SK NIP Baru/SK Konversi NIP (bagi PNS yang pengangkatan pertama belum menggunakan NIP Baru),rangkap 2
c. Usulan Cetak KPE Yang Hilang
- Surat Pengantar
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi SK CPNS/Pengangkatan Pertama,rangkap 2
- Fotokopi SK NIP Baru/SK Konversi NIP (bagi PNS yang pengangkatan pertama belummenggunakan NIP Baru),rangkap 2
Download syarat-syarat diatas
Download :Format_Meklap.xls
Diharapkan setiap PNS / CPNS sudah mengisi Formulir Isian Pegawai (F.I.P) demi kelengkapan data isian elektronik dan melengkapi dengan berkas pendukungnya demi kelengkapan data fisik.
- << Prev
- Next