PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEJABAT FUNGSIONAL HASIL PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE JABATAN FUNGSIONAL YANG DISESUAIKAN JABATAN FUNGSIONALNYA DAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL
Ungaran, 07/03/2023, admin BKPSDM. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2023 pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pada siang ini 07/03/2023 pukul 13.00 WIB bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. telah melantik dan mengambil sumpah/janji PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional sejumlah 30 PNS yang terdiri dari 28 pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang disesuaikan jabatan fungsionalnya dan 2 pejabat fungsional kenaikan jabatan.
PENYERAHAN SK CPNS KABUPATEN SEMARANG FORMASI TAHUN 2022
DARI LULUSAN PKN STAN DAN STTD
Ungaran (07/03/2023) admin BKPSDM, Kegiatan Pengadaan CPNS dilaksanakan untuk mengisi lowongan formasi yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan sesuai dengan kebutuhan nyata/riil masing-masing Perangkat Daerah. Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Semarang mendapat persetujuan formasi CPNS sejumlah 17 formasi dari lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN sejumah 12 formasi dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) sejumlah 5 formasi.
PENGUMUMAN
(23-02-2023)
PESERTA LULUS PENGGANTI SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
FORMASI TAHUN 2022
PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2023
Ungaran (21/02/2023)-Admin BKPSDM, Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat. Esensi dari pengambilan sumpah dan janji PNS adalah pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan keharusan tugas dan tanggungjawab, menghindari semua larangan bagi PNS dan mengandung tanggungjawab moral untuk melakukan ini dengan sungguh-sungguh. Pelantikan dan pengambilan sumpah PNS dilaksanakan berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyatakan bahwa Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.