Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Download Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS

 

 

WEBSITE TERKAIT

601 PNS TIDAK DIAKUI INSTANSINYA

Ungaran (23/11/2016) - Admin BKD, Hasil verifikasi dan validasi e-PUPNS yang dilakukan BKN, per-04 November 2016 menunjukkan sebanyak 601 PNS tidak diakui instansinya. Sebelumnya, per-27 Oktober 2016, terdapat 1.080 data PNS yang simpang siur. Namun setelah ditelusuri BKN, sebanyak 479 data PNS telah clear statusnya, sementara 601 data PNS masih belum jelas statusnya karena instansi asal tidak mengakui PNS tersebut berada di lingkup kerjanya.

   Menindaklanjuti hal ini, BKN telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal  Anggaran Kementerian Keuangan (kemenkeu) RI untuk merekonsiliasi data 601 PNS dengan daftar gaji yang dikelola oleh Kemenkeu, namun hingga kini proses rekonsiliasi masih terus berjalan. Hasil akhir rekonsiliasi ini diharapkan dapat memperjelas status data 601 PNS tersebut. Jika Kemenkeu menyatakan 601 PNS tersebut masih masuk dalam listing pegawai yang dibayarkan gajinya oleh Pemerintah, BKN akan mengkonfirm kembali instansi yang bersangkutan untuk memastikan status PNS tersebut namun jika Kemenkeu menyatakan PNS ini tidak terdaftar di dalam daftar gaji, BKN akan langsung menghapus data PNS tersebut dari database PNS Indonesia.

     Kemungkinan tidak terteranya data 601 PNS dalam daftar gaji PNS bisa disebabkan karena sejumlah hal seperti PNS bersangkutan sudah berstatus tidak aktif sebagai PNS, meninggal, mengundurkan diri, atau terkena tindak pidana tetapi kondisi tersebut tidak dilaporkan kepada BKN.

Sebelumnya, terhadap kondisi tidak terupdatenya data PNS oleh instansi masing-masing, telah disiasati BKN dengan menggelar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Melalui PUPNS beban tanggung jawab memperbarui data PNS di turunkan level tanggung jawabnya kepada masing-masing PNS. Namun hingga masa PUPNS ditutup, masih terdapat sejumlah PNS yang tidak memperbarui datanya. Menyikapi ini BKN melakukan langkah konfirmasi langsung kepada instansi seperti yang telah dijelaskan pada awal press release ini. (Humas BKN)

FORUM TANYA JAWAB

Budiyono
Seputar CPNS
assalamualaikum, saya budi ijin bertanya. terkait syarat jurusan pada formasi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama apakah boleh jika dari lulusan Sarjana Hukum jurusan Hukum Keluarga Islam ? mohon petunjuknya
Monday, 09 September 2024 15:27
edgar dhanuastra
Pertanyaan terkait pas foto dan akreditasi
selamat pagi, ijin bertanya terkait : 1. untuk pas foto apakah wajib menggunakan kemeja putih? atau bisa menggunakan pas foto formal menggunakan jas? 2. untuk sertifikat akreditasi, yang dilampirkan itu akreditasi universitas atau akreditasi program studi? terima kasih
Friday, 06 September 2024 08:42
Rvinna
D3
mohon maaf ijin bertanya, admin apakah benar boleh menggunakan materai tempel ? terimakasih sebelumnya
Friday, 06 September 2024 07:07

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat :Jl.HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran-Telp:(024)6921127, Fax:(024)6921004, E-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id