PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG MANTAP TERAPKAN MANAJEMEN TALENTA DENGAN PENDAMPINGAN BKN

Jakarta, BKPSDM (15/09/2026). Pemerintah Kabupaten Semarang dengan pendampingan Kantor Regional I BKN Yogyakarta melakukan ekspose pembangunan Manajemen Talenta ASN di Kantor BKN Pusat Jakarta, Selasa (15/09/2026) . Ekspose ini menjadi bagian dari tahapan untuk memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Semarang dalam menerapkan manajemen talenta sebagai instrumen pengelolaan ASN berbasis potensi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Pada sesi ekspose, Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, menyampaikan apresiasi atas pembinaan dan pendampingan dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan BKN Pusat Jakarta selama proses pembangunan manajemen talenta di Kabupaten Semarang. “Bagi kami, manajemen talenta merupakan instrumen penting dalam pengelolaan ASN, di mana setiap keputusan semakin didukung oleh data potensi, kompetensi, kinerja, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dalam ekspose pembangunan manajemen talenta memaparkan tentang diskripsi instansi, akuisisi talenta dengan mengidentifikasi JPT dan administrator yang lowong, pemetaan talenta JPT dan administrator, profil pegawai di kotak rendah selain box 7-8-9, kandidat suksesor, kandidat suksesi box 7-8-9, perencanaan suksesor, serta peta jalan pengembangan dan retensi talenta.
Pemerintah Kabupaten Semarang sebelumnya dengan pendampingan Kantor Regional I BKN Yogyakarta telah mengikuti pra-ekspose dengan BKN pada 23 Juli 2026 dan menindaklanjutinya melalui penyempurnaan data, dokumen, serta kesiapan penerapan. Untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Semarang memiliki 5.331 PNS, 4.795 PPPK, dan 1.651 PPPK Paruh Waktu, keadaan 1 September 2026. Terdapat sembilan JPT yang kosong karena pensiun serta rotasi/mutasi, di samping sejumlah jabatan administrator. Pemerintah Kabupaten Semarang juga telah menggunakan SIMATA BKN dan e-Kinerja BKN.
Mewakili BKN, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengembangan Manajemen ASN BKN Herman menegaskan bahwa pemanfaatan manajemen talenta ke depan tidak terbatas pada promosi, mutasi, dan rotasi. “Manajemen talenta ke depan ini bukan hanya untuk promosi, mutasi, rotasi, tapi bisa untuk perpanjangan Jabatan Sekretaris Daerah misalnya. Namun syarat dan mekanisme tetap dilakukan,” jelas Herman. Selain itu manajemen talenta juga berfungsi memproteksi tata kelola agar pengisian jabatan berjalan aman dan berbasis kebutuhan organisasi. “Kalau memang tidak ada SDM dari wilayah sendiri, bisa ambil dari wilayah lain dan instansi lain,” tambahnya.
Dengan pendampingan BKN, Pemerintah Kabupaten Semarang diarahkan untuk terus memperkuat kualitas data, rekam jejak, serta kebijakan pendukung sebagai fondasi implementasi manajemen talenta. BKN mendorong agar penerapan manajemen talenta dimanfaatkan tidak hanya mendukung pengembangan karier, promosi, mutasi, dan rotasi, tetapi juga memastikan setiap pengisian jabatan dilakukan secara objektif berdasarkan potensi, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi, termasuk melalui mobilitas talenta antar wilayah dan antar instansi.




