BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG UNGARAN SAMPAIKAN PROGRAM JKN-KIS

Ungaran, BKPSDM Kab. Semarang (11/05/2026), Sejumlah 53 ASN Kabupaten Semarang mengikuti sosialisasi penyampaian program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran di Aula BKPSDM Kabupaten Semarang, Senin pagi (11/05/2026). Hadir pula dalam acara ini Kepala BKPSDM, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran beserta jajarannya, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi ASN, Tim Kerja Pembinaan dan Kesejahteraan ASN, serta Tim Kerja Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian.
Acara dibuka oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika. Dalam sambutannya disampaikan berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 negara menegaskan bahwa jaminan kesehatan adalah hak dasar bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, tanpa pemisahan kelas sosial. Tuntutan kinerja ASN semakin tinggi maka diperlukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena ASN merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat dan pelaksana roda pembangunan, apalagi di era digitalisasi saat ini, tanggung jawab semakin besar, serta tuntutan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat semakin tinggi juga, sehingga dimungkinkan muncul resiko kesehatan, sementara biaya kesehatan semakin mahal dan komplek, maka dibutuhkan perlindungan kesehatan (JKN), agar dapat bekerja secara optimal. Adapun setruktur iuran dan kepesertaan dengan prinsip gotong royong dengan total iuran bulanan 5% (dari gaji pokok dan tunjangan) dengan pembagian 4% dari pemerintah (pemberi kerja) dan 1% dari ASN dengan cara potong gaji setiap bulan. “Selanjutnya berdasarkan data dari BPJS Kesehatan masih terdapat tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi ASN di Kabupaten Semarang diluar ASN Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga, untuk itu selanjutnya dipersilahkan mengikuti sosialisasi dan tata cara penyelesaian tunggakan iuran tersebut, pintanya.”
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran Subkhan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program jaminan kesehatan nasional merupakan prioritas nasional yang tidak dipotong anggarannya. Yang saat ini pelayanan kesehatan masih harus ditingkatkan karena seluruh masyarakat membutuhkan jaminan kesehatan. Dengan iuran 5%, dengan dibantu pemerintah 4% dan ASN sendiri 1%, yang dapat digunakan untuk ASN itu sendiri, suami atau istri ASN, dan 3 anak sampai 21 tahun atau 25 tahun jika anak masih kuliah/belum menikah/belum berpenghasilan. Kedepannya nanti akan ada program untuk keluarga inti (orang tua dan mertua) dari ASN dengan menambah iuran 1%. Pelayanan BPJS Kesehatan mempunyai mitra pelayanan di beberapa fasilitas kesehatan (faskes), sehingga peserta BPJS Kesehatan dengan mudah untuk memilih faskes pertama maupun rujukan tingkat kedua, dst. Sedangkan untuk fasilitas persalinan ibu melahirkan tidak dibatasi jumlah kelahiran anak karena untuk mencegah resiko kematian ibu/anak saat melahirkan, sedangkan untuk tangungan kepesertaan maksimal tetap 3 anak sesuai ketentuan. Saat ini data BPJS Kesehatan terdapat tunggakan iuran ASN peserta BPJS Kesehatan yang harus di selesaikan secara pelan-pelan dan bertahap, walaupun ada tunggakan tetapi peserta masih mendapatkan pelayanan di faskes, beda dengan peserta mandiri jika ada tunggakan harus diselesaikan baru dapat menggunakan faskes.
Sedangkan dalam sosialisasi program pembayaran iuran peserta yang alih segmen dari PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) ke PPUPN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara) yang masih mempunyai tunggakan, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran Dini Hapsari menyampaikan bahwa status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan. Perubahan status kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja/pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan iuran yang dilakukan paling lama 6 bulan. Perubahan status kepesertaan tetap mewajibkan peserta untuk mendaftarkan diri/keluarganya ke jenis kepesertaan yang baru. Sedangkan kewajiban membayar tunggakan tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan. Adapun terdapat 53 ASN Kabupaten Semarang yang beralih kepesertaan dari PPBU ke PPUPN yang harus melunasi tunggakan iuran, jumlah tersebut adalah jumlah diluar ASN Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga. Sedangkan ASN pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga sejumlah 128 akan dilakukan sosialisasi tersendiri oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran. “Untuk pelunasan tunggakan iuran tersebut dapat di bayarkan langsung lunas atau dapat diangsur/bertahap melalui aplikasi Mobile JKN di main menu New Rehab (cicilan), jelasnya”

