Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Download Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS

 

 

WEBSITE TERKAIT

BUPATI SEMARANG MENGAMBIL SUMPAH DAN LANTIK 30 PEJABAT FUNGSIONAL 
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG

Ungaran, Admin BKPSDM (20/12/2024), Sejumlah 30 Pejabat Fungsional PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang diambil sumpah dan dilantik oleh Bupati Semarang di pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang Jumat  pagi (20/12/2024). Hadir pula dalam acara ini Wakil Bupati Semarang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala BKPSDM, dan para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.

Dalam sambutannya Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha menyampaikan bahwa Pelantikan Pejabat Fungsional ini merupakan amanah yang menandakan babak baru bagi karir sebagai ASN, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tentunya hal ini harus disyukuri, tidak hanya di lisan saja, namun diwujudkan dengan melalui kinerja dan profesionalisme yang lebih baik lagi dibanding sebelumnya. Jabatan Fungsional mempunyai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang ASN yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Saat ini, pemangku Jabatan Fungsional tidak hanya berfokus pada butir-butir kegiatan namun lebih berorientasi pada tercapaianya kinerja organsiasi. Sehingga seorang pejabat fungsional mampu bergerak secara dinamis, agile, fokus pada kinerja, serta aplikatif dengan tuntutan dinamika kepegawaian. Dengan demikian, penting bagi seluruh Pejabat Fungsional yang dilantik hari ini untuk mengoptimalkan penerapan ilmu pengetahuan, keahlian, dan wawasan masing-masing, guna menunjang kemampuan kerja dan pelayanan publik, tentunya dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat, dan pemerintah. Yang harus diperhatikan juga, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menanamkan core value berAKHLAK. Perjalanan transformasi tata kelola pemerintahan menuju good governance, menuntut ASN untuk terus mengembangkan dirinya, serta tidak boleh hanya tinggal diam dalam menyikapi kemajuan masyarakat yang semakin dinamis dan berkembang di berbagai bidang. Employer Branding ASN #BanggaMelayaniBangsa juga harus ditanamkan di dalam sanubari para ASN Indonesia. Branding ini menunjukkan bahwa ASN adalah profesi yang bangga dalam melayani bangsa. Profesi ASN patut dibanggakan karena ASN diberi pengakuan dan penghargaan yang adil, diberi kesempatan meningkatkan kompetensi seluas-luasnya, dan diberi kesempatan terbuka untuk berkarier. Dengan kebanggaan tersebut, diharapkan ASN juga harus mampu menyeimbangkan harapan dan ekspektasi organisasi terhadap dirinya, dengan terus meningkatkan kinerja secara terus menerus, selalu belajar untuk meningkatkan kapasitas, dan menyesuaikan perilaku dengan core values. Bupati Semarang H Ngesti Nugraha juga kembali mengingatkan para pejabat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bijak dalam menggunakan media sosial,tidak terlibat dengan judi online (judol) atau sejenisnya yang dapat merugikan kita semua. Sebab, jika terbukti ASN terlibat judi online itu bisa diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wenny Maya Kartika menjelaskan sampai dengan Desember ini belum ada laporan resmi keterlibatan ASN dalam judi online. Dikatakan, larangan judi online tertuang dalam surat edaran Menteri PAN RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan pemerintah yang dikeluarkan 24 September 2024. Sedangkan jika ASN menjadi terdakwa dan ditahan terkait kasus judi online, maka dapat diberhentikan sementara sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (2). Bahkan pegawai non ASN dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja.  “Sampai saat ini belum ada laporan ASN terlibat judi online. Semoga tidak ada,” ungkapnya. Sebanyak 30 pejabat fungsional yang dilantik diantaranya tiga orang perawat di RSUD “Gunawan Mangunkusumo” Ambarawa, dua orang nutrisionis dan dua dokter di RSUD “Gondo Suwarno” Ungaran, empat orang tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan, tujuh orang guru, satu orang pejabat fungsional DPMTSP, satu orang pejabat fungsional Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan, dan sepuluh pejabat fungsional di DPU.

 

FORUM TANYA JAWAB

Ali
PPPK tahap 2
Selamat siang admin, izin bertanya, untuk form yang di upload di sscasn PPPK tahap 2 sudah ada template dr sscasn. Apakah melampirkan yg mengetahui kepala dinas sesuai share"an di pemkab atau hanya dr template sscasn saja terima kasih
Saturday, 21 December 2024 14:09
Robertinus
Tanya PPPK tahap 2
Selamat malam, Untuk surat keterangan pengalaman bekerja dan surat keterangan aktif bekerja, isian jabatan/pekerjan di isi sesuai SK atau sesuai yang dilamar?
Wednesday, 18 December 2024 23:15
Annisa Luthfi
Pengajuan RTG
Assalamualaikum wr,wb. Sebelumnya saya izin bertanya terkait mekanisme pengajuan pengusulan PTK khusus. Dimana terdapat SE terbaru nomor 591/B.B1/GT.01.03/2024 yang di keuarkan tanggal 14 Desember 2024 guna pendaftaran P3K untuk guru yang memiliki dapodik kurang dari 2 Tahun, dapat dijadikan prioritas dalam mendaftar p3k. tetapi perlu di ajukan melalui aplikasi ruang talenta yang hanya dapat diak...
Wednesday, 18 December 2024 17:51

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat :Jl.HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran-Telp:(024)6921127, Fax:(024)6921004, E-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id