Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

MUTLAK, NETRALITAS ASN DALAM PILKADA
 

JAKARTA (02/10/2015)– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 269 pemerintah daerah Desember mendatang.

Hal tersebut dinyatakan Menteri Yuddy saat memberikan sambutan dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) netralitas ASN dalam Pilkada Serentak di Jakarta, Jumat (02/09). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,  Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Muhammad.

“Di era revolusi mental ini kita ingin memastikan bahwa seluruh aparatur sipil bekerja secara profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya. Karena itu netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung,” kata Yuddy.

Yuddy menyatakan, Undang – Undang Aparatur Sipil Negara secara tegas menyatakan bahwa aparatur sipil negara berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaran tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN. Namun, dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dan larangan penggunaan asset pemerintah dalam Pemilukada pada bulan Desember 2015 maka Menteri PANRB mengeluarkan surat edaran menteri.

 

SE Menteri No. B2355 tanggal 22 Juli 2015. Intinya yaitu tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye yaitu sanksi hukuman sedang sampai berat. Sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai dengan pemberhentian homat dan tidak hormat.

“Untuk itu, perlu pengawasan konsisten agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif. Kalau PNS dibiarkan tidak netral maka dampak yang akan terjadi adalah diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan PNS, benturan konflik kepentingan dan PNS menjadi tidak professional,” kata Yuddy.

Ketua Bawaslu, Muhammad menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilukada ini. menurutnya, semangat penandatanganan MoU ini tidak dalam rangka ingin memata-matai atau menjerat aparatur sipil. Tetapi dalam rangka membangun sebuah komitmen untuk menghadirkan pelaksanaan Pilkada yang salah satu catatan negativenya yaitu tidak netralnya ASN.

“Biasanya di setiap Pilkada PNS harusnya happy, tidak stress. Faktanya, dalam evaluasi Bawaslu PNS kita stress menjelang setiap Pilkada. Karena naluri sebenarnya ingin berada pada posisi netral tetapi karena ada tekanan-tekanan dari oknum-oknum tertentu, ini yang harus kita kawal bersama,” kata Muhammad.

Dia mengatakan, pihaknya sudah mendapat sebuah laporan dan sudah diteruskan ke Menteri PANRB terkait dugaan keterlibatan PNS, terutama pejabat dalam Pilkada yang sementara ini bergulir. Sebagai badan yang diperintahan untuk melakukan pengawasan dan bukan penindakan, dia mengharapkan koordinasi dan sinergitas antara Bawaslu, Pemerintah, dan KASN untuk menindak secara tegas.

Salah satu yang paling memprihatinkan, kami mendapatkan laporan tadi pagi, pejabat Sekda di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Jadi ada di Pemalang itu bupatinya maju kembali, wakil bupatinya juga maju kembali. Pada saat KPU menetapkan wakil bupati ini dinyatakan tidak memenuhi syarat, Bupatinya maju memenuhi syarat.

Kemudian dalam proses sengketa Panwas menyatakan wakil bupati kami memenuhi syarat dan lolos untuk maju dalam Pilkada. “Atas fakta itu Sekda tidak senang dengan keputusan Panwas yang meloloskan Wabup. Lalu diputuskan untuk balik kanan, menghentikan ke 3 calon itu. Nangis saya mendengarnya,” kata Muhammad.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyambut gembira atas inisiatif pemerintah dan DPR dalam memberikan porsi lebih kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak tahap pertama. Menurutnya, semangat ini sudah ditujukan Bawaslu dan Panwas sampai ke tingkat paling bawah, salah satunya netralitas PNS.

“Pak Yuddy, Pak Sofian, dan Pak Bima  sangat serius dalam memberikan sanksi termasuk karir-karir apabila ada pejabat dan Pemda yang tidak netral. Ini untuk membangun sistem demokrasi yang harus lebih baik,” kata Tjahjo Kumolo.

FORUM TANYA JAWAB

Laili Huda
Nama di SIASN tidak ada gelar
Selamat pagi, ijin bertanya Nama di E-personal saya, data dari SIASN tidak tercantum gelar seperti yang tertulis pada SK. Saya menghubungi helpdesk BKN dan diminta untuk menghubungi BKPSDM, Mohon bantuannya untuk menambahkan gelar seperti yang tertera pada SK.
Tuesday, 24 June 2025 19:29
Ani Puspita
Mutasi Antar Kabupaten
Selamat malam.. Izin bertanya, bagaimana mekanisme mutasi antar kabupaten dalam provinsi? Mohon pencerahan.. Terima kasih..
Wednesday, 11 June 2025 19:56
YUNITA DIAN PRATIWI
Data tidak ditemukan di BKN
Selamat pagi. Izin bertanya terkait NIP yang tidak ditemukan didata BKN. Lulusan pppk 2023 data di my asn sudah pernah aktif tetapi di info gtk keterangan tidak ditemukan di data BKN. Bagaimana solusi untuk menyingkronkan antara my asn dan dapodik? Sudah beberapa kali update data BKN tapi hasilnya tetap sama. Mohon penjelasannya
Monday, 10 March 2025 08:23

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id