Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
 

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi e-PUPNS Kabupaten Semarang


 

Ungaran (25/08/2015)-Admin BKD, Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) di Kabupaten Semarang akan dibuka pada 15 September 2015  mendatang. Aplikasi e-pupns dapat diakses via link http://pupns.bkn.go.id

Setiap PNS yang akan memperbarui datanya, sebelumnya harus mendaftar dulu dengan mengklik menu register kemudian klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password baru sesuka anda minimal 8 karakter untuk mengakses e-pupns). Selanjutnya masukkan data-data yang diminta hingga masukkan kode captcha. Setelah itu PNS akan mendapatkan nomor register. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta Purjiyanta, SH, M.Hum dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian SKPD Pemerintah Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2015) di aula BKD Kabupaten Semarang.

Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS yang terdiri permintaan pengisian data utama PNS, data posisi, data riwayat, data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), data untuk PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), data stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE). Setelah mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk kemudian diverifikasi.
Sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti PUPNS 2015:

- Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN
- Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian
- Akan dinyatakan berhenti atau pensiun

Formulir bantuan pengisian e-PUPNS
 



Kabid Informasi Data dan Jabatan BKD Kab.Semarang bersama Narasumber dari Kanreg I BKN Yogyakarta



Peserta Sosialisasi dan Pelatihan

FORUM TANYA JAWAB

Alverio
Pakaian dinas dan penilaian kinerja pppk pw
Mohon info aturan tentang pakaian dinas pppk paruh waktu, kemudian untuk warna background idcard apakah disamakan dengan jabatan pelaksana / fungsional? Adakah informasi terkait jam kerja dan penilaian kinerja? Tks.
Sunday, 04 January 2026 15:20
Dhani
Jenjang karier
Assalamualaikum wr wb Ijin bertanya bapak/ibu Saya PPPK angkatan th 2023. Ketika saya mendaftar PPPK tersebut saya menggunakan ijazah D3 dan seiring berjalannya waktu saya ingin melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya menjadi S1 ners. Apakah ijazah S1 ners saya nanti diakui (bisa merubah golongan saya dari golongan VII menjadi golongan IX) Ataukah setelah kontrak PPPK saya habis (5tahun) ...
Tuesday, 09 December 2025 10:54
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id