Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

RAKOR KEPEGAWAIAN TENTANG PEMBERIAN TPP PNS 
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2023

Ungaran, (31/02/2023) Admin BKPSDM. Bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Semarang diselenggarakan rapat koordinasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang berkaitan dengan Peraturan Bupati Semarang nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS tahun anggaran 2023, yang dihadiri para Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah dan UOBK (RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran dan RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa). Turut hadir pada acara ini Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang (Wenny Maya Kartika, S.H., M.H.), Kepala Bidang Perbendaharaan BKUD Kabupaten Semarang (Rahmawati, S.E., M.T.), Kepala Bagian Hukum (Suyana, S.H., M.Si.), Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang (Miftahul Bariroh, S.E., M.M.), Bagian Organisasi yang diwakili oleh Dwi Sri Lestari, S.AP.

Dalam Kesempatan ini Wenny Maya Kartika, S.H., M.H. menyampaikan Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2023 terkait maksud dan tujuan pemberian TPP, basic dan kriteria TPP, penilaian TPP, pelaksanaan pemberian TPP, penundaan TPP, pelaporan dan penganggaran, serta menyampaikan  SK Bupati nomor 100 tahun 2023 tentang penerima dan besaran TPP bagi PNS tahun anggaran 2023. Adapun yang menjadi basic TPP adalah kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah, sedangkan yang menjadi kriteria dalam pemberian TPP terdiri atas prestasi kerja, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan pertimbangan obyektif lainnya. Begitu juga Suyana, S.H., M.Si. juga menyampaikan hal yang sama tentang Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2023 dan SK Bupati Semarag nomor 100 tahun 2023.

Kemudian kebijakan pembayaran TPP bagi PNS tahun angaran 2023,  Rahmawati, S.E., M.T. menyampaikan dasar hukum, rundown mulai dari sosialisasi sampai dengan pembayaran TPP, syarat pembayaran TPP bulan Januari s.d. Maret 2023, syarat pembayaran TPP bulan April 2023, pembayaran TPP bulan Mei 2023 dan seterusnya. Sedangkan dari Bagian Organisasi Dwi Lestari, S.AP. menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan pemberian TPP dari Kementerian Dalam Negeri  maka semua perangkat daerah Kabupaten Semarang harus sudah meng-input dan meng-upload data Anjab dan ABK PNS Kabupaten Semarang ke dalam aplikasi Simona Kemendagri. Sedangkan untuk pengawasan pelaksanaan pemberian TPP bagi PNS tahun anggaran 2023 disampaikan oleh Miftahul Bariroh, S.E., M.M. 

Perbub Download     SK Bupati Download
 


 

 

 

FORUM TANYA JAWAB

Laili Huda
Nama di SIASN tidak ada gelar
Selamat pagi, ijin bertanya Nama di E-personal saya, data dari SIASN tidak tercantum gelar seperti yang tertulis pada SK. Saya menghubungi helpdesk BKN dan diminta untuk menghubungi BKPSDM, Mohon bantuannya untuk menambahkan gelar seperti yang tertera pada SK.
Tuesday, 24 June 2025 19:29
Ani Puspita
Mutasi Antar Kabupaten
Selamat malam.. Izin bertanya, bagaimana mekanisme mutasi antar kabupaten dalam provinsi? Mohon pencerahan.. Terima kasih..
Wednesday, 11 June 2025 19:56
YUNITA DIAN PRATIWI
Data tidak ditemukan di BKN
Selamat pagi. Izin bertanya terkait NIP yang tidak ditemukan didata BKN. Lulusan pppk 2023 data di my asn sudah pernah aktif tetapi di info gtk keterangan tidak ditemukan di data BKN. Bagaimana solusi untuk menyingkronkan antara my asn dan dapodik? Sudah beberapa kali update data BKN tapi hasilnya tetap sama. Mohon penjelasannya
Monday, 10 March 2025 08:23

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id