Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Download Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS

 

 

WEBSITE TERKAIT

RAKOR KEPEGAWAIAN TENTANG PEMBERIAN TPP PNS 
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2023

Ungaran, (31/02/2023) Admin BKPSDM. Bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Semarang diselenggarakan rapat koordinasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang berkaitan dengan Peraturan Bupati Semarang nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS tahun anggaran 2023, yang dihadiri para Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah dan UOBK (RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran dan RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa). Turut hadir pada acara ini Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang (Wenny Maya Kartika, S.H., M.H.), Kepala Bidang Perbendaharaan BKUD Kabupaten Semarang (Rahmawati, S.E., M.T.), Kepala Bagian Hukum (Suyana, S.H., M.Si.), Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang (Miftahul Bariroh, S.E., M.M.), Bagian Organisasi yang diwakili oleh Dwi Sri Lestari, S.AP.

Dalam Kesempatan ini Wenny Maya Kartika, S.H., M.H. menyampaikan Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2023 terkait maksud dan tujuan pemberian TPP, basic dan kriteria TPP, penilaian TPP, pelaksanaan pemberian TPP, penundaan TPP, pelaporan dan penganggaran, serta menyampaikan  SK Bupati nomor 100 tahun 2023 tentang penerima dan besaran TPP bagi PNS tahun anggaran 2023. Adapun yang menjadi basic TPP adalah kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah, sedangkan yang menjadi kriteria dalam pemberian TPP terdiri atas prestasi kerja, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan pertimbangan obyektif lainnya. Begitu juga Suyana, S.H., M.Si. juga menyampaikan hal yang sama tentang Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2023 dan SK Bupati Semarag nomor 100 tahun 2023.

Kemudian kebijakan pembayaran TPP bagi PNS tahun angaran 2023,  Rahmawati, S.E., M.T. menyampaikan dasar hukum, rundown mulai dari sosialisasi sampai dengan pembayaran TPP, syarat pembayaran TPP bulan Januari s.d. Maret 2023, syarat pembayaran TPP bulan April 2023, pembayaran TPP bulan Mei 2023 dan seterusnya. Sedangkan dari Bagian Organisasi Dwi Lestari, S.AP. menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan pemberian TPP dari Kementerian Dalam Negeri  maka semua perangkat daerah Kabupaten Semarang harus sudah meng-input dan meng-upload data Anjab dan ABK PNS Kabupaten Semarang ke dalam aplikasi Simona Kemendagri. Sedangkan untuk pengawasan pelaksanaan pemberian TPP bagi PNS tahun anggaran 2023 disampaikan oleh Miftahul Bariroh, S.E., M.M. 

Perbub Download     SK Bupati Download
 


 

 

 

FORUM TANYA JAWAB

Budiyono
Seputar CPNS
assalamualaikum, saya budi ijin bertanya. terkait syarat jurusan pada formasi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama apakah boleh jika dari lulusan Sarjana Hukum jurusan Hukum Keluarga Islam ? mohon petunjuknya
Monday, 09 September 2024 15:27
edgar dhanuastra
Pertanyaan terkait pas foto dan akreditasi
selamat pagi, ijin bertanya terkait : 1. untuk pas foto apakah wajib menggunakan kemeja putih? atau bisa menggunakan pas foto formal menggunakan jas? 2. untuk sertifikat akreditasi, yang dilampirkan itu akreditasi universitas atau akreditasi program studi? terima kasih
Friday, 06 September 2024 08:42
Rvinna
D3
mohon maaf ijin bertanya, admin apakah benar boleh menggunakan materai tempel ? terimakasih sebelumnya
Friday, 06 September 2024 07:07

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat :Jl.HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran-Telp:(024)6921127, Fax:(024)6921004, E-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id