RAKOR KEPEGAWAIAN TENTANG PEMBERIAN TPP PNS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2023
Ungaran, (31/02/2023) Admin BKPSDM. Bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Semarang diselenggarakan rapat koordinasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang berkaitan dengan Peraturan Bupati Semarang nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS tahun anggaran 2023, yang dihadiri para Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah dan UOBK (RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran dan RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa). Turut hadir pada acara ini Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang (Wenny Maya Kartika, S.H., M.H.), Kepala Bidang Perbendaharaan BKUD Kabupaten Semarang (Rahmawati, S.E., M.T.), Kepala Bagian Hukum (Suyana, S.H., M.Si.), Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang (Miftahul Bariroh, S.E., M.M.), Bagian Organisasi yang diwakili oleh Dwi Sri Lestari, S.AP.
Dalam Kesempatan ini Wenny Maya Kartika, S.H., M.H. menyampaikan Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2023 terkait maksud dan tujuan pemberian TPP, basic dan kriteria TPP, penilaian TPP, pelaksanaan pemberian TPP, penundaan TPP, pelaporan dan penganggaran, serta menyampaikan SK Bupati nomor 100 tahun 2023 tentang penerima dan besaran TPP bagi PNS tahun anggaran 2023. Adapun yang menjadi basic TPP adalah kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah, sedangkan yang menjadi kriteria dalam pemberian TPP terdiri atas prestasi kerja, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan pertimbangan obyektif lainnya. Begitu juga Suyana, S.H., M.Si. juga menyampaikan hal yang sama tentang Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2023 dan SK Bupati Semarag nomor 100 tahun 2023.
Kemudian kebijakan pembayaran TPP bagi PNS tahun angaran 2023, Rahmawati, S.E., M.T. menyampaikan dasar hukum, rundown mulai dari sosialisasi sampai dengan pembayaran TPP, syarat pembayaran TPP bulan Januari s.d. Maret 2023, syarat pembayaran TPP bulan April 2023, pembayaran TPP bulan Mei 2023 dan seterusnya. Sedangkan dari Bagian Organisasi Dwi Lestari, S.AP. menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan pemberian TPP dari Kementerian Dalam Negeri maka semua perangkat daerah Kabupaten Semarang harus sudah meng-input dan meng-upload data Anjab dan ABK PNS Kabupaten Semarang ke dalam aplikasi Simona Kemendagri. Sedangkan untuk pengawasan pelaksanaan pemberian TPP bagi PNS tahun anggaran 2023 disampaikan oleh Miftahul Bariroh, S.E., M.M.
Perbub Download SK Bupati Download