KUNJUNGAN STUDI EVALUASI JPT PRATAMA BKPP KABUPATEN SUKOHARJO
Ungaran (24/08/2022)-Admin BKPSDM, Setelah masa 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi JPT, PPK dapat memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan dengan lebih dahulu melakukan evaluasi kinerja dan kompetensi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi sesuai dengan PERMENPAN RB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kabupaten Semarang berdasarkan SK Bupati Nomor :800/0134/2022 tentang Pembentukan Tim Evaluasi JPT Pratama Selain Sekda Kabupaten Semarang telah melaksanakan proses Evaluasi Kinerja dan melakukan uji Kompetensi dengan melalui wawancara terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang berjumlah 3 (tiga) orang pada hari kamis tanggal 14 Juli 2022 lalu.
Evaluasi dilakukan 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir oleh Tim yang dibentuk oleh PPK dengan anggota 1 orang dari eksternal dan 2 orang dari internal. Untuk pejabat yang diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi maka PPK menetapkan SK Perpanjangan/ pengangkatan kembali dalam jabatan semula ataupun setara sesuai hasil evaluasi. Pelaksanaan perpanjangan JPT harus dikoordinasikan dan dilaporkan kepada KASN.
Berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Semarang tersebut maka Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui BKPP Kabupaten Sukoharjo melaksanakan kunjungan studi ke BKPSDM selaku pelaksana kegiatan Evaluasi Kinerja dan Kompetensi JPT Pratama 5 Tahun. Rombongan BKPP Kabupaten Sukoharjo yang terdiri dari Sekretaris, Kabid yang membidangi beserta jajarannya dipimpin langsung oleh Kepala BKPP Kabupaten Sukoharjo Sumini, SE, MM di Ruang Kerja Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang. Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika, SH,MH menyambut baik maksud dan tujuan rombongan dengan didampingi Kabid Mutasi dan Promosi ASN beserta jajarannya. Dari kegiatan ini diharapkan Kabupaten Semarang dapat memberikan referensi bagi Kabupaten Sukoharjo dalam melaksanakan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi bagi JPT 5 Tahun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan mendasari Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepegawaian lainnya.
Evaluasi yang dilakukan dengan metode tertulis dan wawancara tersebut meliputi Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural dan Teknis. Adapun Kompetensi Manajerial (intregritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan) memiliki bobot nilai 40%. Kompetensi Social cultural (Perekat Bangsa) dengan bobot nilai 20% dan Kompetensi Teknis (Manajemen SDM, perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah, penyusunan produk hukum daerah, pengelolaan barang milik daerah dan advokasi kebijakan ekonomi daerah) memliki bobot nilai 40%.
Rombongan BKPP Kabupaten Sukoharjo bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang