PERSIAPAN PEMETAAN KLASIFIKASI TENAGA NON ASN KABUPATEN SEMARANG
Ungaran (10/08/2022)-Admin BKPSDM, Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKPSDM Kabupaten Semarang menyelenggarakan acara Pemetaan Klasifikasi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada siang ini Rabu (10/08/2022). Peserta zoom merupakan pengelola kepegawaian pada 46 SKPD hingga unit terkecil pada SMP dan Korwil BidDik Dinas Pendidikan hingga Puskesmas. Zoom dibagi dalam 2 sesi, sesi pertama diikuti 72 unit kerja hingga UPTD Kesehatan dan sesi kedua diikuti 72 unit kerja pada Dinas Pendidikan. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di Kabupaten Semarang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartikas,SH,MH dalam sambutannya saat membuka acara pada hari ini menyampaikan perihal Menpan RB mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 untuk dapat melakukan penataan Pegawai Non ASN guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan. Bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan / diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon CPNS maupun PPPK dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. " Saat ini setidaknya telah dua kali beredar Surat Edaran Menpan RB yang menyinggung tentang pendataan Non ASN. Meskipun, secara Tujuan Fungsi BKPSDM menangani lingkup ASN, namun demikian segala urusan kepegawaian di Kabupaten Semarang telah didelegasikan ke BKPSDM oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Semarang. Kami tidak dapat menutup mata untuk amanah ini" jelasnya.
Data sementara pada aplikasi e-personal tercatat Tenaga Non-ASN Kabupaten Semarang sebanyak 4.897 orang, dengan tidak sesuai ketentuan sejumlah 172 orang pada ketentuan umur (kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun) dan masa kerja dibawah 1 tahun. Melalui kegiatan ini BKPSDM Kabupaten Semarang berharap mendapatkan data valid, mutakhir dan akuntabel melalui berberapa mekanisme yang akan dilaksanakan seperti validasi data Non ASN dalam waktu dekat.