SOSIALISASI BIDANG KEPEGAWAIAN: PERMENPAN NO.6 TAHUN 2022 DAN PP NO. 49 TAHUN 2018
Ungaran (14/06/2022)-Admin BKPSDM, Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), BKPSDM Kabupaten Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian (Permenpan RB No.6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK di Aula BKPSDM Kabupaten Semarang (Selasa, 14/6/22) yang diikuti oleh Pejabat Struktural yang membidangi Kepegawaian perangkat daerah dan PNS perwakilan BKPSDM Kabupaten Semarang.
Dalam sambutannya,Kepala BKPSDM yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan (Sri Purwaningsih, S.H.) menyampaikan bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN dan dalam rangka pemahaman berkaitan satu kesatuan arah kebijakan pengelolaan manajemen PPPK, maka perlu memperdalam pemahaman dan menyamakan persepsi terkait dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara sebagai pengganti Permenpan dan RB nomor 8 tahun 2021 dan sebagai pedoman dalam penyusunan SKP yang baru serta Pengelolaan Manajemen PPPK.
Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini dari Kanreg I BKN Yogyakarta (Trias Purnomo, S.Kom.) menyampaikan materi Permenpan RB Nomor. 6 Tahun 2022 mulai dari prinsip umum bahwa Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan diawal dan mengevaluasi diakhir tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan (how to meet expectations). Pentingnya intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja pegawai. Kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi. Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekeda ruraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain, sampai tindak lanjut hasil evaluasi kinerja serta memberikan beberapa contoh dalam penyusun SKP. Sedangkan Materi PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang disampaikan oleh Etsa Juwita Sari, S.H menyampaikan tentang ruang lingkup PPPK sampai dengan larangan PPPK.
Dengan disosialisasikan kedua peraturan tersebut akan memberikan pemahaman pada pejabat struktural yang membidangi kepegawaian perangkat daerah Kabupaten Semarang untuk selanjutnya meneruskan ke semua ASN di perangkat daerah masing-masing untuk ditindaklanjuti.
MATERI I PERMENPAN NO. 6 TAHUN 2022
MATERI 2 MATERI PPPK
Narasumber Kanreg I BKN Yogyakarta
Peserta Sosialisasi
Sambutan Kepala BKPSDM yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN
Penyampaian Materi Sosialisasi