SOSIALISASI PENGELOLAAN ARSIP KEPEGAWAIAN
Ungaran (16/03/2022)-Admin BKPSDM, Pada masa sekarang, naskah atau dokumen yang dimiliki perangkat daerah mempunyai arti penting karena mengandung informasi mengenai lembaga atau badan yang bersangkutan. Mengingat pentingnya informasi yang terkandung dalam arsip maka perlu dipelajari mengenai tata cara pengelolaan arsip, yang biasanya dikenal sebagai administrasi kearsipan. Masalah pengelolaan arsip ini kemudian akan berkaitan dengan aspek hukum, yakni dalam hal peraturan perundang-undangan yang mendasari ketentuan kearsipan, masalah penilaian arsip, penyusutan arsip, pembuktian arsip, daluwarsa arsip, kerahasiaan arsip, dan sanksi dalam kearsipan. Hasil audit kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang tahun 2021 di BKPSDM Kabupaten Semarang hasilnya 90% belum memenuhi aspek pengelolaan arsip sesuai dengan peraturan perundangan tentang kearsipan, diisamping itu juga dalam peraturan daerah kabupaten semarang tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) belum dimasukkan JRA urusan kepegawaian.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip secara efektif dan efisien di BKPSDM, maka dilaksanakan sosialisasi pengelolaan arsip kepegawaian dengan mengundang narasumber Arsiparis dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang yang diikuti oleh Pegawai BKPSDM, adapun materi yang disampaikan yaitu peraturan yang mendasari tentang pengelolaan arsip di Pemerintah Kabupaten Semarang. Drs. Budiyono selaku narasumber dari Dinas Arsip menyampaikan aspek pengelolaan arsip diantaranya : pencipta arsip, pengamanan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, serta peragaan dalam menyusun arsip aktif, pemindahan arsip inaktif, penyerahan arsip inaktif sampai dengan usul pemusnahan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).
Setelah kegiatan ini diharapkan penataan arsip di BKPSDM akan lebih baik dan tertata sesuai dengan aspek-aspek pengelolaan arsip.