PENYERAHAN SK DAN PENANDATANGANAN KONTRAK PPPK NON GURU
FORMASI TAHUN 2021
Ungaran (01/03/2022)-Admin BKPSDM, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang. CAT Seleksi PPPK Non Guru Pemerintah Kabupaten Semarang yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2021 diikuti sebanyak 169 peserta dari 150 formasi yang tersedia namun hanya 46 peserta yang dinyatakan lolos passing grade CAT dan berhak diusulkan NIPPPK.
Bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Semarang hari ini Selasa (01/03/2021) sebanyak 44 PPPK Non Guru Golongan IX dan VII yang telah memperoleh Nomer Induk PPPK (NI PPPK) menandatangani perjanjian kontrak kerja terhitung 01 Januari 2022 dengan SPMT per 01 Maret 2022 dan mendapatkan SK PPPK yang diserahkan langsung oleh Kepala BKPSDM, Wenny Maya Kartika, S.H,M.H.
SKPD dengan PPPK Non Guru terbanyak yaitu Dinas Kesehatan sebanyak 35 orang, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 2 orang, Dinas Tenaga Kerja 1 orang, Dinas Perhubungan 1 orang, Dinas Komunikasi dan Informatika 1 orang, Rumah Sakit Umum Daerah dr Gondo Suwarno 1 orang, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan 1 orang, Dinas Pekerjaan Umum 1 orang dan Dinas Sosial 1 orang.
Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang menyampaikan bahwa formasi PPPK Non guru telah melalui analisa kebutuhan berdasarkan kondisi real di masing-masing SKPD, untuk itu diharapkan semua dapat bekerja dan berkarir dengan baik serta berinovasi dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai PPPK Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, "Berikan yang terbaik dengan niat yang tulus dalam bekerja" pesannya.