SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN : UPAYA CEGAH TINDAK KORUPSI
Ungaran (09/09/2021)-Admin BKD, Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi dimana setiap penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi setiap keputusan dan atau tindakannya. Hal ini merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Berdasarkan pentingan pemahaman akan hal tersebut di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, maka BKD Kabupaten Semarang bersama Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi "Penanganan Benturan Kepentingan" dengan menggundang pengelola kepegawaian pada 46 OPD di Kabupaten Semarang.
Penanganan Benturan Kepentingan di Kabupaten Semarang sendiri telah diatur dalam Perbup No. 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. "Penting kiranya kita memahami betul mengenai benturan kepentingan ini, anatara lain jenis dan Sumber Benturan Kepentingan, identifikasi dan bagaimana cara penanganannya, sehingga apa yang menjadi tujuan dari penanganan benturan kepentingan ini yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih dapat dicapai" demikian sambutan Kepala BKD Kabupaten Semarang yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan Pegawai dan Pengembangan Kepegawaian , Khambali, SH, MM saat membuka acara sosialisasi yang dilaksanakan secara daring dengan Zoom Meeting pada hari kamis (09/09/2021) pagi ini.
DOWNLOAD Materi Sosialisasi oleh Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, S.Sos, M.Si, C.FrA