SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PNS di LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2020
Ungaran (30/01/2020)-Admin BKD, Bertempat di Aula BKD Kabupaten Semarang hari ini kamis (30/01/2020) telah berlangsung acara Sosialisasi Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2020. Tambahan Penghasilan (TPP) adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dengan kriteria penilaian terhadap prestasi kerja, kondisi kerja, beban kerja, tempat bertugas dan pertimbangan objektif lainnya.
Sosialisasi yang menghadirkan Kepala Bidang Perbendaharaan BKUD Kabupaten Semarang, Rahmawati, SE, MT sebagai narasumber itu dihadiri sebanyak 46 orang pengelola kepegawaian di setiap OPD. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa TPP tahun 2020 akan dikenakan pemotongan iuran untuk BPJS seperti pada gaji. Hak dan kewajiban dalam pendapatan PNS tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 58, Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 900/152/Keuda tanggal 17 Januari 2020 perihal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020, Perpres 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
Blanko TPP Download
Materi sosialisasi (BKUD) Download