SOSIALISASI PENCEGAHAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN DALAM PILKADA TAHUN 2020
Ungaran (26/11/2019-Admin BKD)-Bertempat di Gedung Dharma Satya SETDA Kabupaten Semarang hari ini telah berlangsung acara Sosialisasi Netralitas ASN. Sesuai amanat PP No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni Pasal 11 huruf c bahwa, "Dalam kode etika terhadap diri sendiri pns wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan maka pns dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis / berafiliasi dengan partai politik"
BKD sebagai fasilitator KASN mengundang Sekretaris dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian dari 46 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Materi Sosialisasi Download