UNDANGAN DESK VALIDASI DATA PEGAWAI TAHAP II TAHUN 2019
Ungaran (01/10/2019)-Admin BKD, Berdasarkan UU No. 5 Th. 2014 pasal 127 ayat (3) dinyatakan bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi Pemerintah wajib memuthakirkan data secara berkala dan menyampaikan kepada BKN, untuk memenuhi kebutuhan dimaksud BKD Kabupaten Semarang telah mengembangkan Aplikasi e-Personal untuk dapat mengakomodir up date data tiap personil di masing-masing Perangkat Daerah. Namun karena banyak faktor masih terdapat data yang belum valid, untuk itu BKD Kabupaten Semarang mengundang seluruh operator di masing-masing Perangkat Daerah untuk hadir pada jadwal yang telah di tentukan pada Desk Validasi Data Tahap II Tahun 2019. Jadwal dan undangan TERLAMPIR