Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Download Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS

 

 

WEBSITE TERKAIT

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEPEGAWAIAN TAHUN 2018

Ungaran (18/03/2019)-Admin BKD, Bertempat di Aula BKD Kabupaten Semarang pada hari Senin (18/03/2019) telah berlangsung acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2019. Acara yang dihadiri oleh pengelola kepegawaian dari 46 SKPD berlangsung lancar dengan menghadirkan Narasumber dari KANREG 1 BKN YOGYAKARTA, Bpk. Samir Gunawan, S.H selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian.

Peraturan Perundang-undang  Bidang Kepegawaian yang dimaksud dalam acara ini adalah PP NO.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Kepala BKD Kabupaten Semarang, Partono, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan PPPK untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. 
Dengan berlakunya PP No. 46 Tahun 2018 perlu diketahui bahwa:
1. Pegawai Honorer berubah status menjadi PPPK setelah lulus seleksi yang telah ditetapkan
2. Usia pelamar lebih fleksibel, dimana pegawai honorer tidak dibatasi usia seperti seleksi CPNS
3. Membuka peluang yang lebih luas, dimana PPPK diharapkan mampu diisi oleh pekerja dari kalangan profesional yang ingin menjadi ASN
4. Memberikan kepastian kerja kepada pegawai honorer, PPPK akan memiliki status, hak dan perlindungan yang jelas
5. Mendapatkan hak dan fasilitas setara PNS, kecuali tunjangan pensiun.

Download Materi Sosialisasi 





 


 

 
 

FORUM TANYA JAWAB

Budiyono
Seputar CPNS
assalamualaikum, saya budi ijin bertanya. terkait syarat jurusan pada formasi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama apakah boleh jika dari lulusan Sarjana Hukum jurusan Hukum Keluarga Islam ? mohon petunjuknya
Monday, 09 September 2024 15:27
edgar dhanuastra
Pertanyaan terkait pas foto dan akreditasi
selamat pagi, ijin bertanya terkait : 1. untuk pas foto apakah wajib menggunakan kemeja putih? atau bisa menggunakan pas foto formal menggunakan jas? 2. untuk sertifikat akreditasi, yang dilampirkan itu akreditasi universitas atau akreditasi program studi? terima kasih
Friday, 06 September 2024 08:42
Rvinna
D3
mohon maaf ijin bertanya, admin apakah benar boleh menggunakan materai tempel ? terimakasih sebelumnya
Friday, 06 September 2024 07:07

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat :Jl.HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran-Telp:(024)6921127, Fax:(024)6921004, E-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id