SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEPEGAWAIAN TAHUN 2018
Ungaran (18/03/2019)-Admin BKD, Bertempat di Aula BKD Kabupaten Semarang pada hari Senin (18/03/2019) telah berlangsung acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2019. Acara yang dihadiri oleh pengelola kepegawaian dari 46 SKPD berlangsung lancar dengan menghadirkan Narasumber dari KANREG 1 BKN YOGYAKARTA, Bpk. Samir Gunawan, S.H selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian.
Peraturan Perundang-undang Bidang Kepegawaian yang dimaksud dalam acara ini adalah PP NO.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala BKD Kabupaten Semarang, Partono, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan PPPK untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dengan berlakunya PP No. 46 Tahun 2018 perlu diketahui bahwa:
1. Pegawai Honorer berubah status menjadi PPPK setelah lulus seleksi yang telah ditetapkan
2. Usia pelamar lebih fleksibel, dimana pegawai honorer tidak dibatasi usia seperti seleksi CPNS
3. Membuka peluang yang lebih luas, dimana PPPK diharapkan mampu diisi oleh pekerja dari kalangan profesional yang ingin menjadi ASN
4. Memberikan kepastian kerja kepada pegawai honorer, PPPK akan memiliki status, hak dan perlindungan yang jelas
5. Mendapatkan hak dan fasilitas setara PNS, kecuali tunjangan pensiun.
Download Materi Sosialisasi