PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR 86 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
Ungaran (12/02/2018) - Admin BKD, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 1 huruf a tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menetapkan Kode Etik Instansi, Bupati Semarang atas dasar pertimbangan tersebut dan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang dan guna menjunjung tinggi harkat dan martabat serta integritas dan kehormatan dalam melaksanajan tugas dan tanggungjawab pada tanggal 21 November 2017 menetapkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 86 Tahun 2017 tentang Kode Etik PNS Pemerintah Kabupaten Semarang
Download Peraturan Bupati Semarang Tentang Kode Etik PNS Kab.Semarang